KABUPATEN TANGERANG – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Hidayatullah menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah. Yaitu satuan Pendidikan Keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam tingkat dasar sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar atau sederajat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penerapan Perda belum dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.
“Sejak Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah diberlakukan, belum terlihat Pemkab Tangerang melaksanakan secara konsekuen. Kebijakan Pemerintah Kabupaten sudah tertera dalam visi misi Kabupaten Tangerang tetapi implementasinya tidak berjalan sampai di masyarakat,” ujar Hidayatullah saat melakukan Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Bersama Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu (11/10/2020).
Hidayatullah juga prihatin karena masih banyak anak-anak yang beragama Islam di Kabupaten Tangerang belum bisa membaca kitab suci Al-Quran.
“Keprihatinan yang sangat mendalam karena masih banyak anak-anak yang beragama Islam tidak bisa membaca Al-Qur'an. Jam pelajaran agama di sekolah sangat minim, maka perlu dilakukan upaya-upaya yang serius dan sistematis agar anak-anak muslim tidak semakin jauh dengan Al-Qur'an,” ungkap Hidayatullah.
Hidayatullah juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung penerapan Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah dalam bentuk dukungan anggaran untuk guru-guru madrasah termasuk kesejahteraan guru-guru di tingkat Raudhatul Athfal (RA).
“Karena disanalah (red: RA) awal dasar pendidikan agama dimulai. Terbukti anak-anak lulusan RA mampu menghafal surat-surat pendek Al-Qur'an, doa-doa harian, tatacara berwudhu, shalat dan lain-lain,” katanya.
Hidayatullah mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan, bahu membahu mewujudkan cita-cita mulia tersebut.
“Anak-anak harus dibangun pendidikan religinya agar tidak terjadi krisis moral. Jangan surut ke belakang, terus bergerak ke depan menuju Kabupaten Tangerang Religius dan Cemerlang,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang H. Dedi Mahfudin menjembatani keinginan guru-guru madrasah yang tergabung dalam KKDT agar Pemkab Tangerang konsekuen menjalankan Perda Madrasah Takmiliyah. Dengan memasukkan kedalam sistem pendidikan agar anak-anak didik mendapatkan pendidikan agama yang cukup dan baik, serta memperhatikan kesejahteraan guru-guru madrasah.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, H. Syaifullah, menanggapi dan merespon positif usulan tersebut. “Karena Perdanya sudah ada. Perlu koordinasi Dinas Pendidikan dengan Kemenag dan memperhatikan aturan perundang-undangannya,” pungkasnya.
Posting Komentar