Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang

DPRD Pertanyakan Raperda RDTR Wilayah Balaraja 2020 – 2040

 

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Sapri


KABUPATEN TANGERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Balaraja 2020 – 2040 Kabupaten Tangerang dipertanyakan oleh DPRD setempat.

Pasalnya, Raperda RDTR tersebut dianggap masih berpolemik, lantaran Perda RTRW Perubahan Kabupaten Tangerang yang disahkan sejak Desember 2018 sampai saat ini belum disahkan atau turun dari Kementrian Pusat.

“Perda RTRW Perubahan merupakan landasan atau acuan Dewan untuk membahas Raperda RDTR Wilayah Balaraja tahun 2020 – 2040 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Sapri, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin ( 5/10/2020 ).

Sapri menjelaskan, Raperda RDTR akan menjadi dasar untuk melaksanakan program pembangunan di wilayah Balaraja dalam rangka mendukung program pemerintah pusat.” Kami dukung untuk program pemerintah pusat, tapi soal peraturan kan ada hal – hal yang harus dipenuhi sebagai landasan dasar hukum dalam bekerja,”ujarnya.

“Artinya, kalo Raperda RDTR Wilayah Balaraja 2020 – 2040 dipaksakan untuk dibahas dan disahkan, akan berpotensi secara legalitas konsideran menjadi cacat hukum, karena landasar dasar RTRW Perubahan yang disahkan DPRD sejak akhir tahun 2018 sampai sekarang masih dalam evaluasi oleh kementrian terkait di Pusat,” tutur Sapri.

Berdasarkan keterangan data Raperda RDTR yang di usulkan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, wilayah Balaraja akan menjadi sebuah kawasan kota industri berkelanjutan.

Diantaranya akan adanya jaringan transportasi berupa akses Tol Balaraja – Serpong, Balaraja – Bandara dengan melewati pesisir Pantura. Kemudian akan ada jaringan kereta api, pengembangan pusat pelayanan, serta jaringan prasarana.

Sumber: ninenews.id

0 تعليقات

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم